Pajak Motor Bensin Diusulan Naik, Berapa Besarnya? Luar Biasa Ternyata Ini Alasanya

Pajak Motor Bensin Diusulan Naik, Berapa Besarnya? Luar Biasa Ternyata Ini Alasanya

Berikut alasan pemerintah menaikan pajak motor bensin dan estimasi besaran kenaikan yang akan dilakukan--

Akan tetapi kenaikan pajak motor bensin itu merupakan salah satu upaya untuk menekan polusi udara.

Diketahui saat ini, ada beberapa instrumen pajak yang dikenakan kepada para pemilik motor seperti:

1. Pajak kendaraan bermotor.

Sesuai Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sementara wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil dari perkalian dua unsur yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Tegas, Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris Bilang Begini

Besar tarif PKB itu ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama.

Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Dasar pengenaan BBN adalah NJKB. Tarif BBNKB ini ditetapkan 20 persen penyerahan pertama dan penyerahan kedua serta seterusnya 1 persen.

Untuk besaran pastinya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Misalnya Jakarta yang menetapkan BBNKB penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.

3.  PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan pada kendaraan bermotor.

Saat ini besar tarif PPN adalah 11 persen.

 

 

Sumber: