Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Soal Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Luhut Binsar Pandjaitan Angkat Bicara Soal Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan turut angkat bicara soal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan turut angkat bicara soal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Terkait polemik larangan penjualan  iPhone 16 di Indonesia oleh Kementrian Perindustrian (Kemenperin) Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia sangat terbuka dengan kerja sama, utamanya terkait dengan barang yang diproduksi dalam negeri.

Hal ini lantaran Indonesia ingin membuka lapangan-lapangan kerja baru.

"Kita semua itu sangat terbuka terhadap apa saja (kerja sama), apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," kata Luhut Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA:Ini Komitmen Investasi yang Diminta Apple, Pantas Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

BACA JUGA:Terungkap Alasan Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Menuru Luhut, pemeritah Indonesia tidak menetapkan kualifikasi produk berteknologi tinggi seperti iPhone sebagai yang utama dalam kerja sama, yang terpenting bagaimana kerja sama tersebut bisa membuka kesempatan kerja lebih besar bagi masyarakat.

"Jadi kita tidak bicara hi-tech saja, tapi kita bicara mengenai labor intensive," ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyinggung investor China yang akan membangun pabrik garmen di kawasan Kertajati, Jawa Barat dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Investasi tersebut contoh dari investasi dengan peluang pembentukan lapangan kerja baru yang besar.

BACA JUGA:Indonesia Bakal Kebagian Bikin Kabel, Baterai dan Adaptor iPhone Usai CEO Apple Tim Cook Bertemu Jokowi

BACA JUGA:Hadir dengan Segudang Keunggulan, Simak Harga iPhone 13 Pro Max dan Spesifikasinya

Saat ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenprin) telah melarang penjulana iPhone 16 di Indonesia. adapun alasan pelarangan tersebut terkait komitmen investasi yang belum terealisasi.

Melalui juru bicara Kemenprin, Febri Hendri Antoni Arif terungkap kalau Apple belum merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy keempatnya di Bali sebagai upaya memperoleh Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Sumber: