Ini 4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta, Berikut Aturan Terbarunya

Ini 4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta, Berikut Aturan Terbarunya

--

3. Lembaga pemerintah

4. Lembaga non-pemerintah.

BACA JUGA:Kenalan Sama Motor Listrik Electrum H5, Konon Katanya Lebih Murah dari Vario, Ini Spesifikasinya

Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik  hanya untuk perseorangan.

Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM).

Yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai.

Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM.

BACA JUGA:Fantastis, Harga Motor Listrik Kawasaki Ninja e-1 Dijual Ratusan Juta di Pasar Eropa dan Amerika

Aturan baru subsidi motor listrik

Berikut aturan terbaru konversi motor listrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023:

- Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi

- Biaya konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik

- Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan

- Nilai potongan biaya bonversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan

BACA JUGA:Dapat Respon Postif, Ojol Motor Listrik Malah Sepi Penumpang, Ini Alasannya

Sumber: