Ini 4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta, Berikut Aturan Terbarunya

Ini 4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta, Berikut Aturan Terbarunya

--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah menambah subsidi motor listrik semula dari Rp 7 juta, naik menjadi Rp 10 juta.

Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan, kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan ini. 

"Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta.

Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM, belum lama ini.

BACA JUGA:Keren! Ini Merek Motor listrik Buatan Indonesia yang Bakal di Ekspor ke Malaysia-Singapore

Payung hukum kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023.

Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Mengacu pada aturan baru itu, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah, dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta?

BACA JUGA:Selisih Rp 500 Ribu, Ternyata Ini Perbedaan Motor Listrik Honda EM1 e Plus dengan yang Biasa

Kelompok penerima subsidi motor listrik Rp 10 juta

Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik, antara lain:

1. Perseorangan

2. Kelompok masyarakat

Sumber: