Ini Aturan Pinjol Terbaru dari OJK, Bunga Turun dan Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform, Berlaku 1 Januari 2024
Otoritas Jasa Keuangan--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ada tujuh peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang wajib di ketahui masyarakat.
Regulasi tersebut untuk memudahkan konsumen dalam meminjam di layanan platform pinjol.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang aturan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dikeluarkan pada 10 November 2023.
Aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai Senin 1 Januari 2024, sebagai berikut:
BACA JUGA:Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan
Bunga dan Biaya Lain Mengalami Penurunan
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga P2P kini sudah diatur OJK.
Otoritas membatasi bunga pinjol akan di batasi menjadi 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari kalender.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari. Manfaat ekonomi yang di kenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbas hasil.
Termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
BACA JUGA:Respon Akulaku Usai Fitur Paylater Ditutup OJK, Begini Cara Melunasi Cicilan Jangan Sampai Galbay
Denda Keterlambatan
Selanjutnya, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi peminjam dalam aturan baru.
Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sumber: