Ini Aturan Pinjol Terbaru dari OJK, Bunga Turun dan Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform, Berlaku 1 Januari 2024
Otoritas Jasa Keuangan--
Lalu, denda keterlambatan pada sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.
Dan denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari di tahun 2025.
BACA JUGA:OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Maksimal Meminjam 3 Platform
Berikutnya para debitur hanya maksimal hanya boleh meminjam di 3 platform.
Tujuannya, agar konsumen dapat lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Pihak OJK selaku regulator, juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu di perhatikan debt collector (DC).
Penagih hanya dapat menjalankan tugasnya pada utang jatuh tempo sampai jam 8 malam atau pukul 20.00 waktu setempat.
BACA JUGA:OJK Sebut Guru dan Pelajar Paling Sering Terjerat Pinjol Ilegal
Memperketat Aturan Penagihan
Untuk saat ini, penagihan tidak diperkenankan melakukan tugasnya dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Regulator juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
Kontak Darurat
Sementara itu, OJK turut mengatur penggunaan kontak darurat pada platform pinjol.
Sumber: