Waspada Bagi Pengguna Layanan M-Banking, OJK Beri 11 Tips Hindari Kejahatan Digital Keuangan Terbaru di 2025

Waspada Bagi Pengguna Layanan M-Banking, OJK Beri 11 Tips Hindari Kejahatan Digital Keuangan Terbaru di 2025

OJK beri tips agar terhindar dari kejahatan digital keuangan, agar pengguna layanan Mobile Banking atau M-Banking tetap aman.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan nasabah agar tetap waspada terkait ancaman kejahatan digital banking.

Terutama nasabah lembaga keuangan yang menggunakan layanan M-banking.

Apalagi, kejahatan digital banking seperti pembobolan rekening tabungan masih saja terdengar, khususnya bagi pengguna mobile banking (M-Banking). 

Bahkan, kehati-hatian nasabah pengguna mobile banking (M-Banking) harus lebih waspada karena modusnya pun beragam.

BACA JUGA:WIFI Gratis Bisa Sebabkan Data Pribadi Dicuri, Ini 11 Tips OJK Agar Terhindar Penipuan Keuangan Digital

BACA JUGA:Presdir BCA Kritik Influencer Saham dan Keuangan di Medsos, OJK Bakal Bikin Aturan Baru

Himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dirasa sangat perlu mengingat saat ini, aplikasi M-Banking sendiri telah berkembang menjadi aplikasi super.

Diketahui, saat ini layanan mobile banking (M-Banking) tidak hanya memfasilitasi transaksi keuangan, tetapi juga investasi serta berbagai jenis pembayaran. 

Sejumlah modus penipuan di aplikasi mobile banking (M-Banking) antara lain pencurian data pribadi, penipuan atau phising. 

Untuk menghindarinya, berikut merupakan hal yang bisa dilakukan nasabah pemilik M-banking, dikutip dari laman resmi 

BACA JUGA:Fenomena Belanja Online, OJK Prediksikan Tren Buy Now Pay Later dan Pinjol Naik Jelang Lebaran

BACA JUGA:Iming-iming Verifikasi Cepat Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Waspada Penipuan Keuangan Marak Jelang Lebaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi 11 tips menghindari resiko kejahatan digital banking melalui fitur mobile banking (M-Banking), dikutip dari laman resmi, Selasa 18 Maret 2025, sebagai berikut:

Tips Menghindari Kejahatan Digital Banking versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: