Ini Aturan Pinjol Terbaru dari OJK, Bunga Turun dan Hanya Boleh Pinjam di 3 Platform, Berlaku 1 Januari 2024

Otoritas Jasa Keuangan--
Pihaknya, mewanti-wanti agar pinjol dalam mengakses kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat di hubungi, bukan untuk menagih.
BACA JUGA:WARNING! OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Pengguna Judi Online
Wajib Asuransi
Kemudian, terakhir pihak OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Ketentuan tersebut, guna memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.
Sumber: