Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan

Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan

--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyedia pinjaman online (pinjol) Akulaku Finance Indonesia melanjutkan layanan paylater, mencerminkan masih kuatnya sinyal ketegangan.

Antara animo masyarakat yang makin tinggi pada pinjol berhadapan dengan pengaturan industri pinjol oleh otoritas yang menyisakan banyak celah.

Mulai dari etika penagihan, pengenaan bunga pinjaman yang sangat tinggi, sinyalemen praktek kartel bunga hingga pergeseran perilaku masyarakat yang semakin ringan berutang terutama di kalangan usia muda.

Animo masyarakat yang terus meningkat dalam mengakses pinjol membutuhkan upaya perlindungan lebih serius dari regulator.

Agar tidak ada pihak yang 'mencuri kesempatan' secara tidak bijak di tengah tingkat literasi finansial masyarakat yang masih minim dan pengendalian diri yang rendah terhadap godaan utang. 

BACA JUGA:Respon Akulaku Usai Fitur Paylater Ditutup OJK, Begini Cara Melunasi Cicilan Jangan Sampai Galbay

Dalam lima tahun terakhir, nilai pinjaman online yang tersalur sudah naik lebih dari 300 persen.

Hingga Agustus lalu, nilai outstanding pinjaman online, termasuk yang disalurkan lewat fasilitas paylater, mencapai Rp 53,11 triliun, mencerminkan kenaikan 354 persen dalam lima tahun yaitu dibanding Agustus 2018 yang sebesar Rp 11,68 triliun.

Dari nilai pinjaman tersalur itu, nilai pinjaman bermasalah (tidak lancar dan macet) mencapai Rp 5,57 triliun di mana 88,5 persen dari nilai pinjaman bermasalah itu adalah oleh peminjam perseorangan dengan nilai pinjaman bermasalah mencapai Rp 4,93 triliun. 

Tumpukan pinjol bermasalah itu tak ayal memicu bermunculan kasus penagihan pinjaman nir-etika yang bahkan mengorbankan nyawa.

BACA JUGA:Paylater Akulaku Ditutup, Nasabah Perlu Bayar Cicilan atau Tidak? Berikut Penjelasannya

OJK mencatat, selama semester 1 tahun 2023, aduan masyarakat terkait layanan fintech mencapai 2.913 aduan, ditambah aduan terkait pinjol ilegal yang mencapai lebih dari 3.000 aduan.

Bahkan tidak sedikit kasus bunuh diri yang muncul, disinyalir terpicu oleh persoalan terkait utang pinjol. 

Namun, kendati sudah banyak permasalahan yang mengiringi kehadiran pinjol di Tanah Air beberapa tahun terakhir, pengetatan industri pinjaman online ini terlihat stagnan.

Sumber: