Pendaftaran KPPS Sukodadi Masih Sepi Peminat, Bisa Dilakukan Perpanjangan Waktu

Pendaftaran KPPS Sukodadi Masih Sepi Peminat, Bisa Dilakukan Perpanjangan Waktu

Pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) di kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang masih sepi peminat--

- Tugas lain yang dibeirkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya.

- Menyampaikan surat pemberitahuan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada pemilih dengan kebutuhan khusus.

BACA JUGA:Ini Alasan Para Ustaz dan Alim Ulama Dukung Umar Halim Jadi Anggota DPR RI di Pemilu 2024

Anggota KPPS Pemilu 2024 juga memiliki beberapa wewenang yang sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

- Melaksanakan wewenang lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai undang-undang.

Anggota KPPS juga memiliki beberapa kewajiban lainnya, yaitu:

- Menempel daftar pemilih tetap di TPS.

- Melakukan tindak lanjut jika ada temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta pemilu, hingga masyarakat.

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah melakukan penghitungan dan setelah disegel.

- Memberikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Memberikan kotak suara tersegel dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama. 

Sumber: