Berlaku Januari 2024, Gaji PPPK Naik karena Ada 4 Tambahan Tunjangan, Cek di Sini Angkanya

Berlaku Januari 2024, Gaji PPPK Naik karena Ada 4 Tambahan Tunjangan, Cek di Sini Angkanya

Tumpukan uang di bank. Rencana gaji PPPK akan naik dan berlaku di tahun 2024.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tahun 2024.

Selain upah minimum provinsi, pemerintah melalui kementerian keuangan mengumumkan kenaikan gaji PPPK yang akan tahun depan.

Rencana ini sesuai dengan naiknya alokasi transfer ke daerah pada APBN 2024 terutama pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU). 

Salah satu prioritas naiknya Dana Alokasi Umum atau DAU adalah kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada tahun 2024.

BACA JUGA:100 Ribu Perusahaan Stop Operasi, Buruh Tuntut Gaji Naik 15 Persen, Aksi Demo Nasional 30 November

Hal ini diungkapkan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 12 November 2023.

"Adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%," kata Adriyanto.

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024,"jelas Adriyanto.

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Sah, Upah Minimum 2024 Bakal Naik, 21 November Ini Bakal Diumumkan Kepala Daerah Masing-masing

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Adapun tunjangan yang didapatkan oleh PPPK, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Adapun berapa besaran gaji PPPK setelah naik 8 persen pada tahun 2024, sebagai berikut:

BACA JUGA:Lowongan Kerja LKPP Ditutup Besok, Gaji Rp 5,5 Juta Sebulan, Buruan Daftar

Sumber: