Sidang Perdana Akusisi PT SBS, Ini Jawaban Penasihat Hukum Soal Dakwaan JPU

Sidang Perdana Akusisi PT SBS, Ini Jawaban Penasihat Hukum Soal Dakwaan JPU

Sidang perdana 5 terdakwa kasus dugaan Korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Jumat 17 November 2023 -DavidKarnain/radarpalembang.disway-

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan

"Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," katanya.

Kemudian, keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat, karena biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.

Lanjut Gunadi, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.

"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," katanya.

BACA JUGA:PTBA Bagikan Dividen Rp 12,6 Triliun, 100 Persen dari Laba Bersih

Justru dengan adanya akuisisi itu, maka PT BA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor. 

"Jadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar seperti dalam dakwaan JPU itu dimana," ujarnya.

Kemudian, menurutnya untuk perhitungan nilai kerugian negara, juga harus melalui BPK, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh penyidik.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara. 

BACA JUGA:PTBA Bersihkan Sungai Enim dan Sungai Kiahaan

Sumber: