Sidang Perdana Akusisi PT SBS, Ini Jawaban Penasihat Hukum Soal Dakwaan JPU

Sidang Perdana Akusisi PT SBS, Ini Jawaban Penasihat Hukum Soal Dakwaan JPU

Sidang perdana 5 terdakwa kasus dugaan Korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Jumat 17 November 2023 -DavidKarnain/radarpalembang.disway-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Sidang perdana 5 terdakwa kasus dugaan Korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Jumat 17 November 2023 sore.

Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Muara Enim menghadirkan 5 terdakwa dihadapan 5 majelis hakim yang menyidang kasus tersebut, diketuai Hakim Pitriadi SH MH

Kelima terdakwa yakni Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, ADP selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, SI dan TI selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

Lalu dihadirkan juga tersangka M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 hingga 2016 dan NT selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 hingga 2016.

BACA JUGA:Tanggapan Kuasa Hukum Ketika Mantan Dirut PTBA Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

Dalam Dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp 162 miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI.

Selain itu, JPU menilai terdakwa M selaku dirut melalui terdakwa ADP tidak membuat study kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.

"Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa M tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan,"ujarnya

Sementara itu, penasihat hukum keempat Terdakwa, yakni ADP, SI, M dan NT, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, S.H., C.N. didampingi Nila Pradjna Paramita, S.H, usai sidang mengatakan jika pihaknya telah mendengarkan  Dakwaan JPU Kejari Muara Enim, dan semua yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar

BACA JUGA:Diversifikasi Bisnis PTBA menjadi Perusahaan yang Berkelanjutan

"Kami akan ajukan eksepsi keempat klien kami pada persidangan selanjutnya, karena kami menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat," katanya.

Tadi dalam dakwaan disebutkan juga jika klien kami tidak melakukan kajian sebelum proses akuisisi. 

"Padahal itu sudah dilakukan, dikaji secara internal maupun eksternal," katanya.

Ia menjelaskan jika upaya akuisis PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.

Sumber: