Tanggapan Kuasa Hukum Ketika Mantan Dirut PTBA Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

Tanggapan Kuasa Hukum Ketika Mantan Dirut PTBA Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 sesaat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, Rabu 23 agustus 2023 malam.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tim penyidik Kejati Sumsel, menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, Rabu 23 agustus 2023 malam.

M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan NT ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI 4 saat ini telah dititipkan ke Rutan pakjo selama 20 hari kedepan.

Penitipan M dan NT itu usai keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.

Penetapan tersangka oleh M dan NT dinilai kuasa hukum tersangka M, Syaefullah Hamid, SH MH sebagai langkah yang terlalu terburu-buru. 

BACA JUGA:dr Richard Lee: Saya Gak Bangkrut, Saya Baik-baik Saja! Soal Jual Rugi Rumah Mewahnya di Palembang Rp 70 M

"Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan," kata Syaefullah Hamid, SH MH.

Menurut Syaefullah Hamid, SH MH, penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami," ujar Syaefullah Hamid, SH MH.

"Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," imbuh Syaefullah Hamid, SH MH.

BACA JUGA:Yuk Daftar Akulaku PayLater, Bisa Beli Barang Impian Tanpa Beban Bayar Cash, Download Aplikasinya Sekarang!

Sementara itu, Didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel Dr Noerdin SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan saksi saksi sebelumnya.

"Penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA, inisial M dan NT," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, kata Vanny Yulia Eka Sari, penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA telah menjerat sebanyak 5 orang tersangka.

"Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Sumber: