Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan

Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan

--

KPPU menyatakan, setiap perusahaan di tubuh AFPI seharusnya saling bersaing dalam menawarkan jasa fintech.

Termasuk penetapan suku bunga yang seharusnya kompetitif dan menjadi daya tarik bagi konsumen.

 

 

 

 

 

Sejatinya, Akulaku Paylater adalah layanan pinjam uang untuk belanja sekarang, bayar nanti yang disediakan oleh aplikasi Akulaku.

Anda bisa menggunakan metode pembayaran Akulaku Paylater di beberapa marketplace seperti Shopee, Bukalapak, dan Blibli.

Limit Akulaku Paylater juga cukup besar untuk belanja, yakni mencapai Rp15 juta.

Meski masing-masing orang akan mendapatkan limit sesuai dengan profil dan kewenangan Akulaku.

BACA JUGA:BNI 03 Palembang Dukung KEJAR OJK, Literasi Keuangan Ajak Pelajar Buka Rekening dengan Selfie

Namun baru saja OJK memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.

Keputusan Akulaku ditutup OJK ini karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini.

“OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

Sumber: