Mau Lulus Seleksi PPPK 2024? Simak Skema Prioritas dan Pemeringkatannya Ini
Penerimaan PPPK sudah mulai di buka untuk tahun ini.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pada penerimaan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini ada beberapa skema yang harus diketahui dan dipahami oleh pelamar.
Tahun 2024 ini pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK mulai 1 Oktober 2024 sehingga masyarakat atau pelamar yang mengikuti seleksi mulai mendaftar.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan skema prioritas untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Disampaikan Deputi Bidang Mutasi BKN, Aris Windiyanto prioritas pertama diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Jadi Bapak Bunda Asuh Stunting, Bantu Penanganan Stunting di Pangkal Pinang
BACA JUGA:Kerja Keras Menteri AHY, Sertipikat Tanah Elektronik Melonjak 36 Kali Lipat dalam 6 Bulan
Lalu untuk kelompok kedua yang diprioritaskan adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Untuk prioritas ketiga ditujukan untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Namun masih aktif mengajar selama dua tahun terakhir dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.
"Jadi jika di suatu instansi ada 10 eks THK-II yang melamar untuk satu jabatan, sementara formasi yang tersedia adalah 25, maka 10 eks THK-II tersebut dapat dipastikan lolos seleksi," ujarnya, dikutip berbagai sumber.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka hingga 14 September 2024, Berikut Jumlah Formasi Bagi Para Pelamar
BACA JUGA:Kunjungan Apostolik Berakhir, Menteri Agama Yaqut Cholil Ungkap 3 Pesan Khusus Paus Fransiskus
Lalu, untuk skema prioritas ini mengacu pada tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru diterbitkan.
Yakni Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan tiga kelompok prioritas dalam proses seleksi PPPK 2024.
Sumber: