Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan

Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan

--

Diksi "dana cepat", "uang tunai instan", "dana tunai langsung cair", dan lain-lain menjadi kata kunci yang terus didengungkan lewat iklan-iklan di media sosial seperti Youtube, Twitter atau X, Facebook juga Google Ads. 

Iklan-iklan pinjol itu dengan mudah menghampir masyarakat, menjaring nasabah dengan tagline cenderung 'menyesatkan' dengan iming-iming "bunga murah 1 persen per hari". 

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Bank Sumsel Babel Siapkan RBB Spin Off Syariah, November 2023 Selesai dan Diajukan ke OJK

Bunga 1% per hari atau 30% per bulan, setara 360% per tahun, tentu saja bukan harga yang murah untuk sebuah pinjaman. Sebagai perbandingan, bunga kartu kredit saja yang sejauh ini tertinggi di antara jenis kredit di perbankan, masih di bawah 25% per tahun. 

Namun, literasi yang belum merata dan masih rendah, disebut oleh OJK indeks literasi finansial RI masih di bawah 50%, membuat iming-iming berbahaya itu disangka murah.

Pengamat dari Centre of Economic and Law Studies Bhima Yudistira menilai, regulasi pinjol yang ada sejauh ini terlalu lunak.

“Sepertinya ada yang berlindung di balik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomorduakan. Akibatnya pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam aturan OJK,” kata Bhima.

BACA JUGA:OJK Sebut Guru dan Pelajar Paling Sering Terjerat Pinjol Ilegal

Terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah menelusuri dugaan pengaturan atau kartel penetapan suku bunga pinjaman yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU sudah membentuk satuan tugas atau satgas untuk memeriksa dugaan kartel tersebut hingga 14 hari kerja ke depan.

"Masih dalam pemeriksaan. Nanti akan ditentukan apa dugaan kartelnya dan pasal yang disangkakan,"kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

KPPU menemukan indikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) sebagai asosiasi mengatur seluruh anggotanya untuk menetapkan suku bunga flat sebesar 0,8% per hari.

BACA JUGA:OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

"Soal angka ini masih temuan awal. Apakah 0,8% atau 0,4% atau lainnya itu nanti diperiksa lagi.

Yang jadi masalah itu soal penetapan bersamanya sebesar itu oleh asosiasi," jelas Deswin.

Sumber: