Paylater Akulaku Ditutup, Nasabah Perlu Bayar Cicilan atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Paylater Akulaku Ditutup, Nasabah Perlu Bayar Cicilan atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Paylater Akulaku ditutup OJK--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Paylater Akulaku atau layanan Buy Now Pay Later (BNPL) kini ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menilai bahwa paylater Akulaku tidak mematuhi tindakan pengawasan dan diminta untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema BNPL.

Melansir dari TribunJakarta.com, juru bicara OJK, Agusman mengungkapkan penutupan ini dilakukan karena paylater Akulaku tidak memenuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Paylater Akulaku diharapkan bisa memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA:Akulaku Berkomitmen Penuhi Kewajiban Bisnis Pembiayaan Digital dari Regulator

Di dalam menghadapi situasi tersebut, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga menuturkan jika pihaknya sedang berusaha keras agar layanan tetap berjalan dalam waktu secepat mungkin.

Diketahui jika penutupan paylater Akulaku membuat sejumlah nasabah bingung dan bertanya-tanya sebab masih memiliki cicilan.

Tentu saja ini menjadi kekhawatiran yang wajar, mengingat apabila terjadi tunggakan atau gagal bayar akan mempengaruhi bunga dan denda yang harus ditanggung nasabah.

BACA JUGA:OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Lalu, bagaimana jika masih memiliki cicilan di paylater Akulaku?

1. Hubungi layanan nasabah Akulaku

Tanyakan kepada mereka mengenai status cicilan yang kamu miliki dan apa langkah yang akan diambil oleh Akulaku dalam situasi ini.

Mereka akan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai opsi yang tersedia bagi para pelanggan.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Bank Sumsel Babel Siapkan RBB Spin Off Syariah, November 2023 Selesai dan Diajukan ke OJK

Sumber: