Sah, Upah Minimum 2024 Bakal Naik, 21 November Ini Bakal Diumumkan Kepala Daerah Masing-masing

Sah, Upah Minimum 2024 Bakal Naik, 21 November Ini Bakal Diumumkan Kepala Daerah Masing-masing

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, umumkan kenaikan upah minimum 2024, Sabtu 11 November 2023.--

BACA JUGA:WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?

Saran Peran Dewan Pengupahan dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Kenaikan upah minimum 2024 dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

BACA JUGA:Buruan, Sore Ini Terakhir Daftar Lowongan Kerja Bergaji Rp6,5 Juta, Cek Link Pendaftaran di Sini?

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan.

Salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

BACA JUGA:LOWONGAN GURU, Gaji Rp 100 Ribu Per Jam Guru Alquran Metode Kauny

Kepastian kenaikan upah minimum memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Keputusan kenaikan upah minimun 2024 juga bermaksiat mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah.

"PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,"ujar Dia Fauziah.

BACA JUGA:Mau Gaji Rp5,5 Juta Sebulan, Cek Info Loker Terbaru Kemenko Ekonomi, Berikut Link Pendaftarannya?

Sumber: