Kemnaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024

Kemnaker Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024

Menaker Ida Fauziah mengapresiasi gubernur yang telah menetapkan UMP 2024.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Hingga tadi malam pukul 19.00 WIB sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 21 November 2023, mengatakan sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah.

“Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

BACA JUGA:RESMI! DPR Sahkan Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

Menaker Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. 

BACA JUGA:Wow! Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 105 Juta, Wamenag: Masih Dibahas Panjang

Ia pun menekankan bahwa  21 November 2023 adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur.

Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB. 

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sampaikan Hasil Pertemuannya dengan Joe Biden Usai Kembai ke Tanah Air

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Sumber: