Sah, Upah Minimum 2024 Bakal Naik, 21 November Ini Bakal Diumumkan Kepala Daerah Masing-masing

Sah, Upah Minimum 2024 Bakal Naik, 21 November Ini Bakal Diumumkan Kepala Daerah Masing-masing

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, umumkan kenaikan upah minimum 2024, Sabtu 11 November 2023.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November, pemerintah memastikan Upah Minimum 2024 Bakal naik.

Keputusan naiknya Upah Minimum 2024 setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, mengutip Sabtu 11 November 2023.

BACA JUGA:Menaker Siapkan Instrumen Subsidi Upah Senilai Rp 1 Juta, Segera Tersalurkan

PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas,"ungkap Dia Fauziah.

Sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

BACA JUGA:Lowongan Kerja LKPP Ditutup Besok, Gaji Rp 5,5 Juta Sebulan, Buruan Daftar

Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. 

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ungkap Dia Fauziah.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.

Sumber: