Cara Mudah Pinjam Dana Cepat di AKULAKU PayLater, Solusi Penuhi Kebutuhan Darurat Kamu

Cara Mudah Pinjam Dana Cepat di AKULAKU PayLater, Solusi Penuhi Kebutuhan Darurat Kamu

--

BACA JUGA:Urusan Pinjaman Dana Darurat, Serahin aja ke Dana Cicil Akulaku, Proses Mudah dan Cepat

Dasar Hukum Debt Collector

Hingga saat ini belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Namun, kita dapat mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 201.

Tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Ini 6 Risiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku, Apa Saja? Cek Fakta di Sini

Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Jika dalam melakukan penagihannya, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka ia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Dasar hukum tersebut berlaku tidak hanya untuk Lembaga Keuangan seperti Bank saja, tetapi berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan maupun Leasing.

BACA JUGA:Cari Tahu Aplikasi PayLater Terbaik 2023, Tanpa Kartu Kredit, Berikut Daftarnya, AKULAKU di Peringkat Berapa?

Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

Jangan panik jika Anda kedatangan debt collector.

Selalu berprinsip jika debt collector mendatangi Anda untuk menyelesaikan masalah secara baik dan sesuai prosedur.

Berikut 4 tips untuk Anda dalam menghadapi debt collector:

1. Terima Kedatangannya dengan Baik

Tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi.

Sumber: