Cara dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Buruan Tersisa 195 Ribu Unit Lagi

Cara dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Buruan Tersisa 195 Ribu Unit Lagi

Berikut cara dan persyaratan mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dari pemerintah--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut cara dan persyaratan mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dari pemerintah.

Guna membantu masyarakat akan pemenuhan kendaraan yang hemat dan bebas polusi pemerintah telah mengeluarkan program subsidi untuk pembelian motor listrik baru.

Tak tanggung-tanggung pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 Juta untuk setiap pembelian unit baru motor listrik, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur.

Adapun yang menjadi persyaratan untuk dapat menikmati subsidi motor listrik sebesar Rp 7 Juta dari pemerintah adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Wow! Beli Motor Listrik Bisa Pakai Akulaku Paylater, Limit Hingga Rp 25 Juta, Cek Cara dan Syaratnya di Sini

Calon konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. Hal ini dibuktikan dengan verifikasi NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat:

- Subsidi listrik hingga 900 VA,

- Bantuan subsidi upah,

- Kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau

- Bantuan produktif usaha mikro.

BACA JUGA:Penting! 8 Cara Merawat Baterai Motor Listrik Biar Awet, Kalau Sudah Soak Harganya Mahal Bro

Subsidi sebesar Rp 7 juta tersebut tentunya sangat membatu mengingat harga motor lisrik yang memang terbilang mahal, namun ada juga harga motor listik yang menjadi sangat murah karena mendapatkan subsidi ini.

Dari update terbaru melalui situs Sisapira pada Selasa, 26 September 2023 kuota untuk pembelian motor listrik bersubsidi tersisa sebanyak 195.839 unit.

Lantas bagaimana sih caranya agar kita bisa mendapatkan program subsidi motor listrik tersebut? Berikut caranya.

Sumber: