Cara dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Buruan Tersisa 195 Ribu Unit Lagi

Cara dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Buruan Tersisa 195 Ribu Unit Lagi

Berikut cara dan persyaratan mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dari pemerintah--

1. Calon Konsumen motor listrik hanya perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.

2. Pemerintah sudah mengumumkan setidaknya ada 33 merek motor listrik yang mendapat subsidi.

3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.

4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.

5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.

6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.

7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

BACA JUGA:Tips Mudah Membeli Motor Listrik Bekas yang Bagus, Simpel Cukup Cek Odometer Saja

Berikut daftara 33 merek motor listrik yang sudah mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

PT Smoot Motor Indonesia

1. Smoot Tempur: Rp 11.500.000

2. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000

PT Hartono Istana Teknologi (Polytron)

3. PEV 30M1 A/T (Fox-R): Rp 13.500.000

PT Greentech Global Enginering

Sumber: