Wow! Beli Motor Listrik Bisa Pakai Akulaku Paylater, Limit Hingga Rp 25 Juta, Cek Cara dan Syaratnya di Sini

Wow! Beli Motor Listrik Bisa Pakai Akulaku Paylater, Limit Hingga Rp 25 Juta, Cek Cara dan Syaratnya di Sini

Berikut cara mengajukan pembelian motor listrik dengan menggnakan Akulaku Paylater dengan limit Rp 25 Juta--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut cara mengajukan pembelian motor listrik dengan menggnakan Akulaku Paylater dengan limit Rp 25 Juta.

Saat ini pemenuhan akan kebutuhan kendaraan yang hemat dan ramah lingkungan menjadi tuntutan utama di era kemajuan teknologi seperti sekrang ini.

Kendaraan yang dapat menjawab hal tersebut salah satunya motor listrik, beragam merek kendaraan motor listrik yang dapat menjadi pilihan saat ini.

Namun sayangnya harga motor listrik cukup mahal, meski pemerintah telah memberi subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian unit baru dan untuk konversi motor konvensional jadi motor listrik.

Namun tenang, kini kamu bisa memenuhi kebutuhan akan motor listrik dengan cara mencicilnya lewat aplikasi Akulaku Paylater.

Syaratnya pun sangat mudah cukup hanya melampirkan foto KTP dan Selfie bahkan tanpa uang muka (DP) kamu bisa memiliki motor listrik lewat Akulaku Paylater.

Lantas bagaimana cara pengajuannya? mari kita simak artikel berikut ini.

Sebelumnya pastikan kamu telah memiliki limit akulaku paylater yang nantinya akan digunakan untuk membeli motor listrik, dengan cara sebagai berikut.

- Masuk ke Akulaku

-  Ajukan Pinjaman PayLater, klik ‘PayLater’

-  Isi Data yang diminta, yaitu informasi pribadi, kontak darurat, informasi KTP

-  Upload foto e-KTP

- Ajukan dan tunggu keputusan Akulaku dalam 24 jam

Jika disetujui, limit paylater akan tersedia di aplikasi dan bisa digunakan untuk transaksi di aplikasi Akulaku. Maksimum limit paylater adalah Rp 25 juta

Sumber: