Sebaiknya Segera Balik Nama Jika Beli Motor Bekas, Prosesnya Mudah Kok, Berikut Prosedur dan Persyaratannya
Berikut Prosedur dan Persyaratan yang harus dilalui saat melakukan balik nama motor bekas yang baru saja dibeli--
BACA JUGA:Beli Motor Bekas STNK Only Itu Aman Gak Sih?, Ini Penjelasan Lengkapnya
1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya
2. BPKB asli dan fotokopiannya
3. STNK asli dan fotokopiannya
4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi
5. Hasil cek fisik kendaraan
6. Biaya Balik Nama Motor
Setelah semua persyaratan tadi anda lengkapi tinggal menyiapkan sejumlah dana untuk biaya balik nama motor bekas tersebut. Berikut rinciannya
- Biaya administrasi Rp35.000
- Biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.000
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp225.000
- Biaya pembuatan STNK baru Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
Sumber: