Sebaiknya Segera Balik Nama Jika Beli Motor Bekas, Prosesnya Mudah Kok, Berikut Prosedur dan Persyaratannya
Berikut Prosedur dan Persyaratan yang harus dilalui saat melakukan balik nama motor bekas yang baru saja dibeli--
- Biaya transfer BBN-KB 10 persen (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Namun, tarif dasar yang umumnya berlaku ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk penyerahan berikutnya
- Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak
BACA JUGA:Deretan Motor Bekas dengan Harga Rp 2 Jutaan, Cocok Buat yang Punya Budget Minim
Dan untuk diketahui biaya balik nama motor bekas berbeda-beda tergantung kebijakan pajak setiap daerah dan kenaikan biaya tambahan seperti denda akibat keterlambatan membayar pajak.
Selanjutnya adapun rrosedur yang harus dilalui saat melakukan balik nama motor bekas adalah sebagai berikut:
Prosedur Balik Nama Motor STNK
1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik kendaraan bermotor yang baru. Misalkan Anda tinggal di Palembang, maka Anda bisa datang ke Samsat di kota yang sama.
Dan jika proses balik nama beda wilayah maka perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu. Sebagai contoh dari Jakarta ke Palembang, maka harus dilakukan cabut berkas di Jakarta terlebih dahulu dan balik nama di Palembang.
BACA JUGA:Update Harga Vespa Matic Bekas Agustus 2023, Jadi Skuter Paling Diminati Saat Ini di Indonesia
2. Pastikan membawa semua syarat balik nama motor BPKB
3. Kunjungi loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pengecekan kendaraan
4. Setelah memperoleh hasil cek fisik selanjutnya Anda bisa pergi ke loket balik nama STNK
5. Isi formulir pendaftaran dan serahkan semua syarat balik nama motor beserta hasil cek fisik kendaraan yang barusan didapat
6. Selanjutnya petugas Samsat akan mengarahkan Anda untuk mengikuti proses balik nama motor
Sumber: