Sebaiknya Segera Balik Nama Jika Beli Motor Bekas, Prosesnya Mudah Kok, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

Sebaiknya Segera Balik Nama Jika Beli Motor Bekas, Prosesnya Mudah Kok, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

Berikut Prosedur dan Persyaratan yang harus dilalui saat melakukan balik nama motor bekas yang baru saja dibeli--

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Honda Vario 125 Old, Jadi Skuter Matic Bekas Paling Banyak Dicari Saat Ini

7. Selanjutnya adalah proses pembayaran yang bisa dilakukan di loket. Bila terdapat denda dan tunggakan pajak, harus dilunasi secara bersamaan.

8. Bila telah di bayar makan anda akan menerima bukti kwitansi atau pembayaran yang harus dengan baik  sebagai syarat mengambil STNK yang baru

9. Datang kembali ke Samsat di hari yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru dengan membawa kwitansi pembayaran balik nama motor

Biasanya proses melakukan balik nama motor bekas ini membutuhkan waktu sekitar 2-7 hari.

BACA JUGA:Wajib Periksa 5 Bagian Ini Sebelum Beli Skuter Matic Bekas, Nomor 5 Paling Penting

Prosedur Balik Nama Motor BPKB

Setelah berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru.

Beda halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk melakukan balik nama BPKB baru harus dilakukan di Polda. 

Berikut prosedur yang harus dilalui ketika melakukan balik nama BPKB motor bekas di Polda

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Yamaha Nmax Bekas, Turun Jauh dari Harga Barunya

1. Kunjungi Polda terdekat dan jelaskan maksud serta tujuan Anda

2. Serahkan berkas syarat balik nama motor BPKB ke loket di bagian Ditlantas

3. Isi formulir penerbitan BPKB baru

4. Setelah formulir dan persyaratan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat dengan loket antre balik nama.

Sumber: