Menag dan Gubernur Jabar Berikan Pendampingan di Ponpes Al Zaytun, Ini Perintah Mahfud MD

Menag dan Gubernur Jabar Berikan Pendampingan di Ponpes Al Zaytun, Ini Perintah Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD --disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditugaskan mendampingi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan pendampingan di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.

Ini adalah perintah langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Usai ia menggelar rapat yang dihadiri oleh Menag, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, kepala PPATK, Kabareskrim dan Gubernur Jawa Barat, pada Kamis 3 Agustus 2023. Pasca ditetapkannya pemimpin Ponpes Al zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim.

"Kami menyadari bahwa energi terbesar dari gerakan penyelenggaraan pondok pesantren Al Zaytun masalah manajemen dan pendanaan itu berada dibawah kendali pak Panji Gumilang,” ungkap Mahfud dikutip dari YouTube Menko Polhukam RI.

BACA JUGA:Penetapan Panji Gumilang Tersangka Dinilai PP Muhammadiyah Sudah Tepat, Walau Terkesan Lambat

Dan hasil rapat tersebut, keputusannya banyak, kata Mahfud,tapi hanya dua yang akan disampaikan.

“Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi Gubernur Jawa Barat, dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun,” ungkap Mahfud.

Tujuan pendampingan ini, agar pendidikan pesantren berjalan sehari-hari dan dijamin keberlangsungannya.

Tim diberi wewenang untuk melakukan assesment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik.

 BACA JUGA:Panji Gumilang Dititipkan di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasusnya Terkait Penistaan Agama

“Untuk menyelenggarakan pendidikan pondok pesantren di Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Termasuk Bareskrim memberikan jaminan keamanan, siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.

“Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan keamanan. Warga persanten jangan panik, sebab hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi.,” ujar Mahfud.

Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan dari hak konstitusi, Mahfud minta agar supaya disuarakan.

BACA JUGA:HEBOH! Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Bareskrim Polri

“Sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar apa tidak,” pintanya

Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan untuk menertibkan sesuai dengan hukum, malah melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional pada santri.

Kemudian meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum maupun pidana khusus diluar soal penistaan agama.

Seperti yang selama ini berlangsung tindak pidana khusus pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencabulan, pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi lainnya juga dipercepat.

BACA JUGA:Polisi Temukan Unsur Pidana Al Zaytun, Bakal Ada Tersangka, Ini Pengakuan Panji Gumilang

“Ada juga tindak pidana khusus korupsi barangkali, menyangkut penyalahgunaan anggaran negara supaya itu dipercepat,” tegasnya.

Sebab, lanjut Mahfud, kasus ini bukan semata penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung.

"Tetapi juga ada laporan-kaporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah dilimpahkan PPATK dan sumber lain dari masyarakat,” tandas Mahfud.

Sumber: