Relawan Ganjarist Sumsel Kecam Pernyataan Rocky Gerung, Minta Kapolri Segera Lakukan Tindakan Hukum
Pernyataan sikap yang disampaikan Koordinator Provinsi Ganjarist Sumsel, Desmon Simanjuntak SH terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga telah menghina Presiden Jokowi.--dok. radarpalembang.disway.id
Tindakan hukum dimaksud, minimal tindakan preventif (pencegahan, red). Karena akibat dari statement tersebut, bisa menimbulkan riak-riak atau reaksi-reaksi dari anak bangsa untuk ke depannya beragumen tidak baik.
"Aparat penegak hukum segerala mengambil alih hal tersebut. Karena informasi terbaru yang kami dapat sudah ada laporan dari masyarakat. Secara moril, kami minta kepada Kapolri seegra minta klarifikasi kepada Rocky Gerung.
Karena yang diperkataannya yang tidak itu bukan subjek hukum biasa, tapi kepala negara dan kepala pemerintahan yang sah, itu presiden kami,"tegas Desmon.
Untuk perkataan Rocky Gerung itu juga tidak mendasar. Contoh yang dikatakannya IKN. Bicara soal IKN, Rocky Gerung tidak menyatakan dalam statement itu bahwa IKN sekarang sudah menjadi produk Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara.
Ini sudah menjadi dasar untuk seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk patuh dan tunduk melaksanakan UU tersebut.
BACA JUGA:Dokter Viral Penganiaya Balita Saat Main Catur di Makassar Kini Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
"Nah, Rocky Gerung jangan menyebarkan perkatan-perkataan yang setengah-setengah dan tidak benar. Artinya kalau bicara soal IKN, kaji dulu Undang-undangnya. Sudah tepat atau tidak.
Ketika undang-undang itu tidak dibatalkan, tidak diamandemen, berarti Undang-undang itu wajib dilaksanakan oleh siapa pun. Kami menilai apapun yang dikerjakan kepala pemerintahan yang sah tidak ada yang salah disitu.
Yang salah itu, proses berpikir Rocky Gerung berdasarkan bukan pada objektivitas tetapi pada subjektivitas pikiran dia sendiri,"sambungnya.
Dan yang lebih salah lagi, lanjutnya, jangan Rocky Gerung mendalilkan bahwa ini adalah proses kritik.
BACA JUGA:8 Fakta Tega Aniaya Balita di Makassar, RSU Bahagia Pecat Oknum Dokter
Karena kita harus cerdas membedakan antara kritik dan caci maki.
Boleh setiap warga negara itu mengkritik proses kebijakan pemerintah tetapi dalam proses pengkritikan itu ada azas-azas hukum
dan azas-azas norma kepatutan yang tidak boleh kita langgar.
"Kritik boleh asal jangan mencaci maki orang, apalagi ini kepala pemerintahan,"ujar Desmon lagi.
Selain itu, masih dikatakan Desmon, apa yang dikatakan Rocky Gerung itu tidak berdasarkan fakta objektivitas yang terjadi.
"Sekali lagi kami mengecam keras, perihal ketidak menerimaan kami, ketidaksukaan kami, ketidaknyamanan kami terhadap apa yang telah dilakukan Rocky Gerung tersebut kepada bapak Presiden Jokowi,"tandasnya.
Sumber: