WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Kamis 27 Juli 2023 mengumukan Kabar gembira bagi PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. --doc radarpalembang.disway.id
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juni 2023, Cek Informasinya di Sini
5. Perpanjangan perjanjian kerja.
6. Kedudukan unit kerja.
7. Besaran gaji lama.
8. Besaran gaji baru.
BACA JUGA:Disdik Palembang Tahun 2023 Bakal Terima 1.800 PPPK Guru, Pantau Terus!
9. Masa kerja yang telah dijalani.
10. Tanggal berlakunya gaji baru.
Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pelamar Umum PPPK Guru Wajib Tahu Aturan BKPP
Sumber: