WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?

WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Kamis 27 Juli 2023 mengumukan Kabar gembira bagi PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. --doc radarpalembang.disway.id

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juni 2023, Cek Informasinya di Sini

5. Perpanjangan perjanjian kerja. 

6. Kedudukan unit kerja. 

7. Besaran gaji lama. 

8. Besaran gaji baru. 

BACA JUGA:Disdik Palembang Tahun 2023 Bakal Terima 1.800 PPPK Guru, Pantau Terus!

9. Masa kerja yang telah dijalani.

10. Tanggal berlakunya gaji baru.

Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pelamar Umum PPPK Guru Wajib Tahu Aturan BKPP

Sumber: