WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?

WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Kamis 27 Juli 2023 mengumukan Kabar gembira bagi PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. --doc radarpalembang.disway.id

BACA JUGA:29.069 Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi, Diminta Siapkan Pemberkasan, Download Aplikasi Berikut

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Abdullah Azwar Anas.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah 'baik' dalam satu tahun terakhir. 

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

BACA JUGA:Cara Cepat dapat Uang, Taksir Sendiri Nilai Gadai BPKB di Pegadaian, Cek Hitungannya di Sini?

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Lebih lanjut, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Anas menjelaskan pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. 

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat, sebagai berikut:

BACA JUGA:Pengguna BNI Mobile Banking Tembus 14,9 Juta, Ini Daftar Layanannya?

1. Nama. 

2. Nomor induk pegawai. 

3. Golongan/jabatan. 

4. Masa perjanjian kerja. 

Sumber: