Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Izin Ekspor CPO, Sejauh Mana Ikut Berperan?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Izin Ekspor CPO, Sejauh Mana Ikut Berperan?

Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Senin 24 Juli 2023, malam. --kompas.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Juli 2023.

Airlangga menjalani pemeriksaan selama 12 jam mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Ia diperiksa terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan pada tahun 2022.

Pemeriksaan Airlangga dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus 3 perusahaan tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Hal tersebut disampaikan Kejagung yang menyatakan bahwa pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mendalami fakta hukum yang terungkap dari persidangan para terdakwa sebelumnya.

BACA JUGA:Penjualan Listrik PLN Semester I Capai 137,12 TWh, Sektor Bisnis Jadi Penopang Tumbuh 13,07 Persen

Ini terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2022.

"Berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami perlu untuk didalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, kemarin, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan terhadap Airlangga tidak bisa diartikan dia langsung terlibat dalam kasus itu.

Akan tetapi, lanjut dia, penyidik Jampidsus hendak mendalami apakah terdapat keterkaitan antara langkah-langkah kebijakan yang diambil Airlangga terkait penanganan kelangkaan minyak goreng pada 2022 lalu.

BACA JUGA:Viral, Emak-emak di Jambi Gerebek Basecamp Narkoba, Ini Kata Polisi

"Kenapa baru dipanggil? Ini adalah pengembangan dari fakta-fakta persidangan. Setelah kami kaji, fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi," ujar Kuntadi.

Dalam prosesnya, Airlangga diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi untuk 3 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selama diperiksa lebih dari 12 jam, penyidik Jampidsus Kejagung mengajukan 46 pertanyaan kepada Airlangga.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

BACA JUGA:Viral Cinta Mega Diduga Main Slot, Ini Pandangan Islam Tentang Hukum Judi?

Dalam kasus ini, terdapat lima orang pelaku terlibat dalam korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah sehingga mereka telah berstatus terpidana.

Sumber: