Viral Cinta Mega Diduga Main Slot, Ini Pandangan Islam Tentang Hukum Judi?

Viral Cinta Mega Diduga Main Slot, Ini Pandangan Islam Tentang Hukum Judi?

Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Nama Cinta Mega, salah seorang Anggota DPRD DKI Jakarta jadi perbincangan karena tertangkap kamera diduga bermain judi slot saat berlangsungnya rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.

Cinta Mega, Fraksi PDI Perjuangan dalam video yang beredar diduga bermain judi slot saat berlangsungnya rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta agenda penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Paperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2022, Kamis 20 Juli 2023.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Cinta Mega, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengenakan jas merah muda, dengan tablet diatas meja diduga sedang bermain game judi slot.

Meski sudah tertangkap ‘basah’ ada rekaman video yang membuktikan Cinta Mega, bermain game judi slot saat rapat paripurna, namun anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan membantahnya. 

BACA JUGA:Profil Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega, Diduga Bermain Judi Slot Saat Rapat Paripurna

Cinta Mega, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan mengaku game yang dimainkannya adalah Candy Crush, bukan bermain game judi slot. 

Lalu, apa pandangannya dalam Islam tentang hukum judi? Melansir dari laman ugm.ac.id, dengan tema Main Dadu menjelaskan seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. 

“Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain,”menurut keterangan tersebut. 

Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.

BACA JUGA:Viral Anggota DPRD DKI Cinta Mega Main Slot Saat Paripurna, Bantah Cuma Main Candy Crush

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda:

"Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. 

Di antaranya ialah permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah haram, dengan kesepakatan para ulama.

Sumber: