Fakta Kasus DHD yang Buat Medi Siswanto Jadi DPO Hingga Ditangkap Oleh Polda Jambi

Fakta Kasus DHD yang Buat Medi Siswanto Jadi DPO Hingga Ditangkap Oleh Polda Jambi

Fakta Kasus DHD yang Buat Medi Siswanto Jadi DPO Hingga Ditangkap Oleh Polda Jambi--

JAMBI, RADARPALEMBANG.COM - Akhirnya setelah hampir 2 tahun lama pihak kepolisian berhasil mengamankan Medi Siswanto, salah satu tersangka tindak pidana penipuan berkedok investasi ternak lele DHD Farm.

Medi Siswanto yang merupakan mantan Direktur Utama DHD Farm dan juga ketua  Koperasi Darsa Hakam Darussalam Farm Indonesia (KDHDFI) ini ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada Sabru, 21 Juli 2023.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas  Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan DPO tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat 21 juli Team Resmob Polda Jambi mendapatkan  informasi keberadaan DPO MS (41) berada di wilayah hukum Polsek Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polres PALI," kata Mas Edy.

BACA JUGA:Mantan Dirut DHD Tertangkap, Korban Investasi Lele Bodong Harapkan Hal Ini, Masih Simpan Kisah Pilu

Sementara itu diketahui kasus ini berawal saat terdakwa Heriyanto serta terdakwa Dodi Sulaiman membuka investasi lele Bioftik dengan membuka usaha yang diberi nama Darsa Harkam Darussalam (DHD).

DHD sendiri merupakan usaha yang bergerak di bidang peternakan iakan Lele yang tersebar di sejumlah wilayah di provinsi Sumatera Selatan.

Banyak warga yang tertarik menginvestasikan uangnya di usaha tersebut, setidaknya lebih dari 2000 orang ikut berinvestasi diusaha peternakan lele ini.

Seiring berjalanya waktu PT DHD mengubah metode investasinya menjadi sistem plasma dengan keuntungan bagi hasil yakni 80 persen untuk mitra dan 20 persen untuk PT. DHD.

BACA JUGA:Mantan Direktur DHD Medi Siswanto Ditangkap Polda Jambi

Pada tahun 2020 PT DHD telah memiliki setidaknya lebih dari 5000 mitra yang tersebar di sembilan daerah yaitu Ogan Ilir, Prabumulih, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering  Timur, Muara Enim, Pali, Muaratara, Lampung dan Jambi.

Diketahui sebelumnya kalau terdakwa atas kasus investasi bodong budaya Ikan Lele, Aliman yang merupakan  Direktur PT DHD telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. 

Majelis hakim yang diketuai Romy Sinatra menyatakan Aliman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi pada November 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,’’ kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni

Sumber: