4 Hal yang Wajib Kamu Tau tentang Investasi Bodong, Nomor 2 Bikin Senyum Sendiri
Iming-iming kaya mendadak adalah salah satu ciri dari praktik investasi bodong.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Orang yang punya banyak duit, biasanya diam. Tapi kalau malah ajak-ajak untuk jadi kaya, perlu dicurigai.
Ada banyak modus penipuann berkedok invetasi bodong ini. Iming-iming kaya mendadak adalah langkah awal jebakan.
Meski sebenarnya praktik invetasi ilegal ini sangat mudah dikenali, masih saja banyak yang tertipu. Nilai kerugian pun terkadang relatif tidak kecil, mulai dari jutaan, bahkan ada yang miliar.
Langkah awal cara mudah mengenali investasi bodong ini adalah dengan menerapkan prinsip 2L. Apa itu?
BACA JUGA:OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
2L adalah singkatan dari legal dan logis. Penting untuk mengetahui legalitas atau legal dari perusahaan investasi tersebut.
Kemudian, logis tidak keuntungan yang didapat dalam tempo singkat bisa berlipat ganda.
Nah, untuk menghidari agar tidak tertipu dengan investasi bodong, mari simak penjelasan dari Kepala Departmen Penyidikan Sektor Keuangan OJK Tongam L Tobing dan Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Hukum & Penyidikan OJK, berikut ini:
BACA JUGA:Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?
1. Iming-iming
Apabila ada iming-iming investasi, cek dulu 2L (Legal dan Logis). Tanyakan izin legalnya, kok bisa memberikan keuntungan berapa persen per bulan. Lalu logis gak bisa untung berlipat ganda dalam waktu singkat, rasionalkah?
2. Cepat Kaya
Investasi ilegal memang banyak dimanfaatkan beberapa pelaku terhadap masyarakat yang ingin cepat kaya, cepat dapat uang, cepat dapat mobil.
Padahal, pelaku ini justru kebanyakan tidak sekolah dan juga miskin, namun justru menawarkan investasi agar masyarakat cepat kaya. Ini yang terkadang bisa bikin senyum sendiri, saking herannya.
Sumber: