Investasi Bodong Janji Hasil 2,5 Persen per Hari Mengintai Korban, Lawson Berang Namanya Dikaitkan!
PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson Indonesia) mendapat laporan tentang sekelompok oknum yang secara ilegal diduga menggunakan nama Lawson.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson Indonesia) berang atas dugaan investasi bodong menjanjikan imbal hasil 2,5 persen per hari.
Alasan berangnya, PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson Indonesia) dikarenakan mendapat laporan tentang sekelompok oknum yang secara ilegal diduga menggunakan nama Lawson.
Adapun modus kelompok tersebut diketahui telah mengajak masyarakat bergabung melalui berbagai platform, termasuk di antaranya melalui grup WhatsApp.
Dalam praktek menawarkan investasi ilegalnya, kelompok ini melalui berbagai platform mengklaim sebagai Join Ventures Lawson.
BACA JUGA:Waspada! Penipuan Modus Terbaru File Pdf Ramai Muncul di Medsos
Kelompok yang diduga menawarkan investasi ilegal tersebut menawarkan keuntungan sebesar 2,5 persen per hari kepada calon investor yang mau menyetorkan uang sebagai modal.
Tak berhenti sampai disitu, tawaran menarik juga diberikan kelompok yang diduga menawarkan investasi ilegal, mereka juga mengajak individu untuk menjadi agen dengan janji bonus agen sebesar 7,5 persen.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Manager Lawson Indonesia Firly Firlandi menegaskan pihaknya dengan tegas menyatakan Lawson tidak pernah mengadakan dan terlibat dalam kegiatan semacam itu.
"Lawson mengecam keras tindakan kelompok oknum yang mencatut nama baik perusahaan kami untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melanggar hukum," tegas Firly dalam keterangannya, Rabu 28 Februari 2024.
Atas beredarnya oknum tak bertanggung jawab atas tawaran investasi ilegal mengatasnamakan Lawson, PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson Indonesia) mengaku merasa dirugikan terkait aktivitas tersebut.
Menurut Firly, pihaknya merasa sangat dirugikan oleh tindakan ilegal ini, dan perusahaan mendukung langkah tegas yang diambil oleh pihak berwajib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah.
Lawson Indonesia meminta pihak berwajib memberantas akun-akun palsu yang berusaha menipu masyarakat.
Lawson mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum melakukan investasi.
Sumber: