Mantan Direktur DHD Medi Siswanto Ditangkap Polda Jambi

Mantan Direktur DHD Medi Siswanto Ditangkap Polda Jambi

MS) (41), mantan Direktur Utama DHD perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.-ist-

PENDOPO, RADARPALEMBANG.COM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap daftar pencarian orang (DPO) berinisial MS (41), mantan Direktur Utama DHD perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia  Prianto, melalui Kasubbid Penmas  Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan DPO tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat 21 juli  Team Resmob Polda Jambi mendapatkan  informasi keberadaan DPO MS (41) berada di wilayah hukum Polsek Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polres PALI," kata Mas Edy pada Sabtu, 22 juli 2023.

Setelah mendapatkan informasi tersebut,  team berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Penukal Abab dan mencari alamat tersangka  untuk melakukan penangkapan terhadap DPO.

BACA JUGA:Mitra DHD Investasi Rp 5,8 M, Jual Kebun, Sekarang Gagal Bayar

Tim Resmob dan Opsnal Polsek Penukal Abab, langsung menuju Rumah DPO di dusun VIII  Desa Betung Barat, kemudian tim langsung  mengamankan DPO tersebut yang sedang berada di rumahnya dengan didampingi  oleh perangkat desa setempat.

"DPO berinisial MS (41) tersebut langsung dibawa  ke Polda Jambi, untuk ditindaklanjuti dengan membawa barang bukti berupa Identitas diri dan 1 unit handphone Samsung galaxy A52," katanya.

BACA JUGA:Ternyata Ini yang Membuat Mitra Tergiur Gabung DHD

Nama MS sempat ramai karena menjadi Direktur Utama DHD investasi lele bodong yang merugikan banyak mitra dengan nilai kerugian puluhan juta hingga miliaran rupiah. Pada tahun lalu 3 mantan petinggi DHD dijatuhi hukum oleh majelis Pengadilan Negeri Palembang.(*) 

Sumber: