GADUH! Jual Beli Bangku Sekolah Jadi Sorotan Publik, Begini Cara untuk Mengetahuinya di PPDB 2023
Ilustrasi verifikasi pendaftaran PPDB.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA/SMK setiap tahunnya selalu diterpa isu jual beli bangku sekolah.
Bahkan ini bukan lagi menjadi sebuah rahasia umum yang diketahui publik, khususnya untuk sekolah yang dianggap favorit.
Benarkah? Seperti baru-baru ini heboh kejadian di daerah Bogor Jawa Barat. Ada 155 calon siswa yang mengikuti PPDB SMP melalui jalur zonasi terbukti melakukan kecurangan.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti Wali Kota Bogor, Bima Arya yang mengatakan calon siswa tersebut pada saat mendaftar online PPDB mengunakan data kependudukan palsu.
BACA JUGA:PPDB SMP Bogor Terbukti Curang, 155 Calon Siswa Bakal Dikeluarkan, Berikut Modusnya
Terkait isu jual beli bangku sekolah ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, mengatakan kecurangan pada pelaksanaan PPDB dapat dilihat ketika proses belajar mengajar di tahun ajaran baru dimulai.
"Sekolah bakal 'bermain' dengan jumlah siswa per rombongan belajar," kalta Haneda, dimintakan komentar soal ini.
Bahkan, sekolah bisa menambah rombongan belajar dengan menabrak petunjuk teknis yang telah ditentukan.
Masyarakat bisa melihat perjanjian awal dan mengawasi sekolah setelah proses belajar mengajar dimulai. Perhatikan lagi jumlah daya tampung sekolah pada awal ppdb dibuka hingga hasil akhir dari kuota penerimaan PPDB.
BACA JUGA:Was-was! Orangtua Siswa Pertanyakan Pengumuman PPDB SMP Jalur Prestasi yang Juga Belum Keluar?
Kalau ada sekolah yang menambah jumlah siswa di luar petunjuk teknis, kata dia, dapat dipastikan terjadi jual beli kursi pada PPDB.
"Kecurangan lebih sulit diketahui ketika proses PPDB masih berlangsung,"ujarnya.
Menurut Haneda, sekolah kursi kepada orang tua siswa tidak dengan harga murah. Bahkan, ditemukan di wilayah Subang, ada sekolah yang menjual Rp15 juta untuk satu kursi. "Bahkan, bisa lebih."
Kecurangan jual beli kursi pada PPDB, kata Haneda, termasuk pelanggaran berat.
BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman PPDB SD Jalur Zonasi Kota Palembang, Cek Nama Kamu di Hasil Seleksi Berikut
Kepala sekolah yang terbukti melakukan bisa dipecat, karena jual beli kursi termasuk dalam praktek suap menyuap.
Ia meminta masyarakat ikut mengawasi dan mewaspadai praktek kecurangan pada pelaksanaan PPDB.
Terutama sekolah yang dianggap favorit. Ia meminta masyarakat melaporkan bila menemukan kecurangan.
Sumber: