Krim Temulawak dan Labella Kosmetik Ilegal Sebabkan Kanker Kulit, Cek Daftar 13 Produk Lainnya dari BPOM RI?

Krim Temulawak dan Labella Kosmetik Ilegal Sebabkan Kanker Kulit, Cek Daftar 13 Produk Lainnya dari BPOM RI?

Kepala BPOM RI Penny K Lukito merilis kosmetik dan obat tradisional ilegal mengganggu kesehatan, Sabtu 1 Juli 2023.-BPOM RI-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis 13 daftar produk kosmetik ilegal.

Kosmetik diduga ilegal diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terindikasi menyebabkan kanker kulit.

Tercatat, sepanjang 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. 

Sederet produk yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terkategori ilegal meliputi krim HN, Natural 99, krim Labella hingga krim Temulawak.

BACA JUGA:Minyak Lintah Papua Beresiko Sebabkan Gangguan Ginjal dan Hati, Kategori Obat Tradisional Ilegal?

Penemuan kosmetik terkategori ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), terkait kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. 

Merkuri merupakan bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) lantaran bisa memicu risiko kanker kulit. 

Adapun daftar kosmetik terkategori ilegal temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI mengandung merkuri pemicu kanker kulit, sebagai berikut:

1. Temulawak New and Day Night.

BACA JUGA:BKKBN Mulai Memutakhirkan Data Keluarga di Seluruh Indonesia

2. CAC Glow.

3. Natural 99.

4. HN Siang dan Malam.

5. SP Special UV Whitening.

Sumber: