Minyak Lintah Papua Beresiko Sebabkan Gangguan Ginjal dan Hati, Kategori Obat Tradisional Ilegal?

Minyak Lintah Papua Beresiko Sebabkan Gangguan Ginjal dan Hati, Kategori Obat Tradisional Ilegal?

BPOM RI merilis 8 obat kategori tradisional ilegal, salah satunya Minyak Lintah Papua Sabtu 1 Juli 2023.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis daftar obat tradisional diduga ilegal yang mengandung bahan kimia obat.

Setidaknya ada 8 daftar obat yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) diedarkan tanpa izin alias kategori tradisional ilegal.

Sepanjang 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Tanah Air. 

Penemuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terhadap obat tradisional ilegal tersebut, tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.

BACA JUGA:Apa Itu Bali Belly? Penyakit yang Sering Dialami Wisatawan Saat Berlibur ke Bali, Ini Cara Mengobatinya

Salah satu dari kedelapan daftar obat tradisional ilegal hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) yakni Minyak Lintah Papua.

Seperti diketahui, melansir dari laman sehatq.com, popularitas Minyak Lintah Papua yang terbuat dari ekstrak lemak lintah ini cukup populer di Indonesia.

Minyak Lintah Papua dianggap ampuh untuk membuat pria jadi lebih perkasa untuk urusan suami dan istri.

Hal paling menonjol yang sering dipercaya para pembeli Minyak Lintah Papua yakni khasiat untuk memperbesar alat kejantanan pria dewasa.

BACA JUGA:Ini Obat Ampuh Taklukan Kaligata atau Biduran, Aman Semua Terbuat dari Herbal

Kepercayaan terhadap khasiat minyak lintah papua untuk membesarkan alat kejantanan pria inilah yang membuat lebih banyak orang tertarik untuk mencobanya. 

Kabarnya, kandungan pada Minyak Lintah Papua dapat memperlancar sirkulasi darah dari dan menuju penis yang diklaim dapat membuat penis jadi terlihat lebih besar, panjang, dan keras.

Namun, kesemua khasiat terkait Minyak Lintah Papua ini dirilis penemuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terkategori tradisional ilegal.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Sumber: