UPDATE! Link Hasil Seleksi PPDB SMP Dibuka Mulai Pukul 19:00 WIB, Pantau Terus di Sini

UPDATE! Link Hasil Seleksi PPDB SMP Dibuka Mulai Pukul 19:00 WIB, Pantau Terus di Sini

Pengumuman hasil seleksi bisa dipantau mulai pukul 19.00 WIB melalui portal ppdb kota Palembang, untuk tingkat SMP negeri se-kota Palembang.--tangkapan layar portal PPDB Kota Palembang.

Untuk kuota zonasi sebesar 50 persen, perpindahan orangtua dan prestasi masing-masing 5 persen dari daya tampung sekolah.

BACA JUGA:Simak dan Perhatikan Link Pendaftaran PPDB Tahun 2023 dengan Benar, Wajib untuk Diketahui

Berikut syarat pendaftaran untuk jenjang SMP Negeri : 

1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Calon peserta didik tercatat sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI Tahun Pelajaran 2022/2023 atau memiliki i&zah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat.

3. Calon peserta didik mendaftar melalui satu jalur pendataran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah).

4. Pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Registrasi Akunnya Sekarang Juga, Daftar PPDB 2023 Kota Palembang, Klik Link Ini

PPDB jalur zonasi jenjang SMP Negeri berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31 mengatur ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia. 

Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jalur zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.

Alamat calon peserta didik akan merekam titik koordinat dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.

BACA JUGA:Masa Sanggah di PPDB 2023, Apa Arti Masa Sanggah? Ini Penting untuk DiKetahui

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).

Sumber: