Hasil Seleksi Jalur Afirmasi Diumumkan Nanti Malam, PPDB SMP dan SD di Palembang Tahun 2024/2025

Hasil Seleksi Jalur Afirmasi Diumumkan Nanti Malam, PPDB SMP dan SD di Palembang Tahun 2024/2025

SMPN 9 Palembang merupakan salah satu sekolah yang menjadi pilihan di Kota Palembang, terletak di Jl Torpedo Sekip.--dokumen/radarpalembang.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Hasil seleksi jalur afirmasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SD Tahun Ajaran 2024/2025 akan diumumkan malam ini, Senin 3 Juni 2024, pukul 21.00 WIB.

Pengumuman bisa dilihat pada website yakni https://ppdb.palembang.go.id.

Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus atau diterima di sekolah yang dipilih, jadwal daftar ulang pada tanggal 6-7 Juni 2024 dengan membawa berkas asli yang telah diverifikasi.

Atas pengumuman ini diberikan masa sanggah pada 3-5 Juni 2024 ke pihak sekolah, khusus bagi calon peserta didik yang keberatan atas hasil seleksi tersebut.

BACA JUGA:Daftar Ulang Siswa Lulus PPDB SMAN/SMKN di Palembang Dimulai Besok, Cek Jadwal di Sini!

Hasil seleksi berlaku serentak untuk jenjang SMP dan SD Negeri di Palembang, yang sebelumnya telah mendaftar online pada jalur afirmasi di tanggal 24-31 Mei 2024. 

Adapun kuota untuk SD sebanyak 15 persen dan kuota SMP sebesar 30 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.

Jalur afirmasi dikhususkan bagi yang memiliki kartu PKH/PIP/KIP disertai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS ini adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

BACA JUGA:Banyak Intervensi, Koordinator PPDB SMA di Sumsel Mundur, Ini Kata Pj Gubernur

Selanjutnya, PPDB akan dibuka untuk jalur zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi akademik/non akademik (khusus PPDB SMP) pada tanggal 7-13 Juni 2024. 

Pendaftaran ketiga jalur tersebut tetap sama secara online di website yang ditentukan yaitu di https://ppdb.palembang.go.id.

Semua file dalam satu berkas di scan asli di link tersebut, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi pihak sekolah.

Untuk jalur zonasi, kuota SD sebesar 80 persen dan SMP dengan kuota 60 persen. Sedangkan perpindahan orang tua kuotanya masing-masing 5 persen, baik SMP maupun SD Negeri di Palembang.  

Sumber: