Catat Ini Aturan Baru Pembuatan SIM, Harus Punya Setifikat Mengemudi Dulu, Berikut Tahap Pembuatannya

Catat Ini Aturan Baru Pembuatan SIM, Harus Punya Setifikat Mengemudi Dulu, Berikut Tahap Pembuatannya

Berikut aturan baru terkait pembuatan SIM yang mengharuskan memiliki Setifikat Mengemudi--

BACA JUGA:Beli Motor Honda DP Ringan? Ada Program JAGOAN AMS di Juni, Cek di Sini?

Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol itu, disebutkan bahwa pemohon harus melampirkan fotokopi dan memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi.

Lalu, bagaimana langkah-langkah membuat kartu SIM baru sekarang? 

Masyarakat yang ingin membuat SIM bisa langsung mendatangi Satpas di kota anda masing-masing. Tentu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk syarat usia minimum 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.

Kemudian, maksimal usia 18 tahun untuk SIM CI, 19 tahun untuk SIM CII, 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI. lalu, usia 21 tahun untuk SIM BII, 22 tahun untuk SIM BI umum, dan 23 tahun untuk SIM BII umum.

BACA JUGA:Jika Tabrakan dari Depan, Fitur Airbag New Xenia dan Rocky Bermasalah? Daihatsu Recall Ribuan Unit

Untuk keperluan administrasi, mulai dari mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di Satpas.

Lampirkan fotokopi dan tunjukkan KTP elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Selanjutnya, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

BACA JUGA:Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Salah Sasaran, ini Alasan yang Buat Masyarakat Ogah Beli

Pemohon kemudian melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata. Setelah semua dilengkapi, pemohon menyerahkan bukti pembayaran SIM.

Selain syarat di atas, pemohon SIM juga harus melakukan tes kesehatan dan psikologi. Tes ini bisa dilakukan di Satpas pembuatan SIM dengan dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri.

Tes kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan tes rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Setelah semua dokumen dan tahapan di atas dilalui, pemohon SIM akan melakukan ujian teori ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

Sumber: