Catat Ini Aturan Baru Pembuatan SIM, Harus Punya Setifikat Mengemudi Dulu, Berikut Tahap Pembuatannya

Catat Ini Aturan Baru Pembuatan SIM, Harus Punya Setifikat Mengemudi Dulu, Berikut Tahap Pembuatannya

Berikut aturan baru terkait pembuatan SIM yang mengharuskan memiliki Setifikat Mengemudi--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Polda Metro Jaya telah menerapkan aturan baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun peraturan baru tersebut mengharuskan masyarakat yang ingin membuat kartu SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penertiban itu sesuai dengan Surat Edaran Polisi Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan 8 Februari 2023.

“Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa dia telah belajar dan memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Latif dalam keterangannya pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. 

BACA JUGA:Suntik Mati Outlander Sport, Mitsubishi Malah Rilis SUV ini Buat Saingi H-RV

Sementara itu, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Menurutnya, pembuatan SIM di Indonesia termasuk yang paling mudah dan murah dibandingkan dengan pembuatan SIM di negara lain.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri, Senin, 19 Juni 2023.

Yusri juga mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Pertamina Mau Luncurkan BBM Baru di Atas Pertamax Bulan Ini, Cek Spesifikasinya?

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadikan setiap orang sebagai pengemudi yang cakap, berpengetahuan, dan beretika saat berkendara di jalan raya.

Yusri menegaskan, kebijakan ini bukanlah hal baru. Namun, kebijakan itu memang baru akan mulai berlaku secara nasional.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri menjelaskan.

Kebijakan itu tercantum di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sumber: