Ini Alasan Polisi Ganti Nomor SIM Pakai NIK KTP, Berlaku 1 Juni 2025, yang Lama Bagaimana?
Inilah alasan Korlantas Polri mengganti nomor SIM akan menggunakan NIK KTP yang mulai akan berlaku pada 1 Juni 2025--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Inilah alasan Korlantas Polri mengganti nomor SIM akan menggunakan NIK KTP yang mulai akan berlaku pada 1 Juni 2025.
Lantas bagaimana dengan (Surat Izin Mengemudi) SIM yang masih berlaku jika pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini nantinya berlaku di tahun depan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus yang menjelaskan, pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini bisa dilakukan sambil berjalan.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya, nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," kata Yusri seperti dikutip Antara.
BACA JUGA:Polisi Ciduk 2 dari 6 Pemalak Supir Truk di Palembang , Viral Video Paksa Ambil Uang-Kartu Tol
BACA JUGA:Kekasih Dinar Candy Ko Apex Dilaporkan ke Polisi, Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang di Jambi
Adapun pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini untuk memudahkan pendataan. Pihaknya berharap, SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK.
Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ucapnya.
Lebih lanjut Yusri menegaskan, nomor SIM diganti NIK KTP merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, single data juga membuat pendataan menjadi lebih efektif dan efisien.
"Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia," kata Yusri.
Sumber: