Jadwal Terakhir Daftar Ulang Jalur Afirmasi Tingkat SMP, Segera Siapkan Syarat Dibawah Ini

Jadwal Terakhir Daftar Ulang Jalur Afirmasi Tingkat SMP, Segera Siapkan Syarat Dibawah Ini

Ini adalah salah satu SMP negeri yang juga banyak diminati siswa di Kota Palembang, terletak di Jl Kudus Sekip Ujung Palembang.--dokumen radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Selasa 13 Juni 2023 adalah jadwal hari terakhir daftar ulang jalur afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 SMP Negeri di kota Palembang.

Daftar ulang telah berlangsung mulai kemarin, 12 Juni 2023, pukul 08:00-14:00 WIB  di sekolah masing-masing yang dituju calon peserta didik.

Setelah sebelumnya ada masa sanggah, selama 8 - 12 Juni 2023 atas hasil seleksi jalur afirmasi tersebut

Orang tua calon peserta didik agar mempersiapkan dokumen pendaftaran yang diperlukan untuk daftar ulang.  

BACA JUGA:Jelang Tahun Ajaran Baru 2023, Perlu Dipahami Apa Itu Komite Sekolah? Berikut Fungsi dan Perannya

Usai daftar ulang jalur afirmasi untuk jenjang SMP, dilanjutkan pendaftaran jalur berikutnya.

Yakni pendaftaran tahap I jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua atau wali dan prestasi akademik/non akademik pada 14 - 16 Juni 2023.

Waktu pendaftaran PPDB hanya 3 hari, maka itu sebagai wali murid segera melakukan pendaftaran dari tanggal yang telah ditentukan tersebut.

Berikut syarat pendaftaran peserta didik baru tahun 2023 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Palembang:

BACA JUGA:Masa Sanggah di PPDB 2023, Apa Arti Masa Sanggah? Ini Penting untuk DiKetahui

1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD/MI Tahun Pelajaran 2022/2023 atau memiliki i&zah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat.

3. Calon peserta didik mendaftar melalui satu jalur pendataran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan (sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah).

4. Pemalsuan terhadap kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:163 Siswa SDN 157 Palembang Lulus 100 Persen, Bersiap Menuju Akreditasi A

Kepala SMP Negeri 1 Palembang, Hj Hastia SPd. MSi, mengatakan untuk tahun ajaran 2023/2024, daya tampung di sekolah yang ia pimpin akan menerima 320 siswa di ppdb SMP tahun ini dengan 10 rombongan belajar (rombel).

Untuk jalur afirmasi yang diterima sebanyak 48 siswa, sesuai dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah.

Adapun syarat daftar ulang yakni :

Sumber: