WASPADA! Beredar Link Palsu Pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMP 2023 di Kota Palembang

WASPADA! Beredar Link Palsu Pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMP 2023 di Kota Palembang

Ramai beredar link pendaftaran PPDB SMP 2023 di kota Palembang jalur afirmasi sudah mulai dibuka hari ini.--dok. radarpalembang.disway.id

Mereka akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah dasar (SD) atau melanjutkan pendidikan ke jenjang tingkat menengah pertama (SMP). 

BACA JUGA:Walikota Palembang Minta Seleksi PPDB 2023 yang Transparan dan Objektif, Kuota Zonasi Ditetapkan 50 Persen

Pada pemberitahuan khusus PPDB SMP, diketahui pada tahun 2023, jalur afirmasi dibuka lebih dulu pendaftarannya.

Dibanding tiga jalur penerimaan PPDB Tahap 1 lainnya yakni zonasi, perpindahan orangtua/mutasi dan prestasi.

Pada tahun ini, ada juga sesuatu yang baru yakni adanya masa sanggah atas pengumuman hasil seleksi pada jadwal yang telah ditentukan, dari keempat jalur penerimaan. PPDB tersebut. 

Selain itu juga, kuota jalur zonasi lebih besar yakni 50 persen dibandingkan kuota zonasi tahun kemarin sebesar 25 persen dan jalur yang lebih mendominasi adalah tahap II yaitu Tes Potensi Akademik dengan kuota 50 persen. 

BACA JUGA:SIMAK! Jadwal PPDB SMP 2023 di Palembang sudah Keluar, Pantau Terus Link Pendaftarannya

PPDB tahun 2023 ini juga mendapat attensi dari Walikota Palembang H Harnojoyo.

Walikota meminta pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 berlangsung secara objektif dan transparan.

Ini tertuang dalam SK Walikota Palembang No 176/KPTS/DISDIK/2023.

Untuk jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua atau mutasi orangtua 5 persen, prestasi 5 persen dan tes akademik hanya 25 persen.

BACA JUGA:Zonasi Dominasi Kelulusan PPDB SMP 2023, Cek di Sini Berapa Minimal Radius Diterima?

"Objektif yaitu penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan. Sedangkan transparan yaitu pelaksanaan PPDB bersifat terbuka.

Dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," ujar Harnojoyo, dalam SKnya itu tertanggal 16 Mei 2023.

Untuk jalur zonasi, sambung Harnojoyo, tahun ini ditetapkan kuotanya 50 persen.

Sumber: