Zonasi Dominasi Kelulusan PPDB SMP 2023, Cek di Sini Berapa Minimal Radius Diterima?

Zonasi Dominasi Kelulusan PPDB SMP 2023, Cek di Sini Berapa Minimal Radius Diterima?

Kegiatan yang digelar di halaman SMP Negeri 1 Palembang, salah satu SMP favorit. --dok. radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN di Palembang tahun ajaran 2023/2024 masih tetap melalui empat jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, mutasi orang tua dan prestasi.

Jalur zonasi adalah jalur yang mendominasi kelulusan setiap tahunnya, baik penerimaan tingkat SD, SMP dan SMA/SMK di kota Palembang.

Kuota jalur zonasi ini lebih besar dibandingkan dengan ketiga jalur lainnya yaitu afirmasi, mutasi orangtua dan prestasi (tes akademik).

Informasi yang diterima di lapangan, untuk kuota jalur zonasi sebesar 50 persen, afirmasi 15 persen, mutasi orangtua 5 persen dan
30 persen melalui tes akademik (prestasi).

BACA JUGA:PPDB SMP 2023 di Palembang Dibuka Serentak, Pantau Terus Link Berikut
 
Nah, bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi, ketahui dulu berapa jarak tempuh/radius rumah kamu ke lokasi sekolah yang dituju. Pastikan tidak melebihi jarak 1 kilo.

Semakin dekat jarak tempuh, maka semakin besar peluang kamu untuk dapat diterima melalui jalur ini.

Seperti pada SMPN 9 dan SMPN 10 pada tahun sebelumnya, dua sekolah paling banyak peminat ini yang terletak di Jalan Rudus Sekip Ujung Kecamatan Kemuning menerima sekitar 352 siswa.

Siswa yang dinyatakan lulus melalui pendaftaran jalur zonasi dengan jarak zona rumah ke sekolah, paling jauh berjarak 500 meter.

BACA JUGA:Kenali 4 Jalur PPDB SMP 2023 di Palembang, Jalur Mana Mendominasi Kelulusan Siswa?

Untuk calon siswa yang tidak lulus jalur zonasi, jangan sedih dulu.

Kamu bisa selanjutnya mengikuti jalur prestasi yakni jalur tes akademik yang digelar offline di sekolah, dengan persyaratan rata-rata minimal nilai yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Berikut ini empat jalur pendaftaran PPDB SMPN 2023 di Palembang :

1.   Jalur zonasi

Jalur diprioritaskan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi, pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

BACA JUGA:Kapan PPDB Online SMP di Palembang 2023 Dibuka? Pantau Link Berikut

Syaratnya:
- Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa.

2. Jalur Afirmasi

Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Syaratnya:
-Tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen
-Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
-Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
-Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

BACA JUGA:Siap-siap, PPDB SMP 2023 Dibuka di Bulan Mei, Berikut 4 Jalur Pendaftaran di Palembang

Sumber: