Daftar Ulang Jalur Afirmasi PPDB SMP dan SD di Palembang Tahun 2024 Serentak pada 6-7 Juni 2024

Daftar Ulang Jalur Afirmasi PPDB SMP dan SD di Palembang Tahun 2024 Serentak pada  6-7 Juni 2024

Siswa di salah satu smp negeri Palembang--dokumen/radarpalembang.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Daftar ulang jalur afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SD negeri di Palembang tahun ajaran 2024, dibuka serentak hari ini, 6-7 Juni 2024.

Bagi siswa yang dinyatakan lulus atau diterima segera datang ke sekolah yang dipilih pada jadwal yang ditentukan tersebut dengan membawa berkas asli melengkapi persyaratan.

Daftar ulang ini setelah sebelumnya diberikan masa sanggah atas hasil seleksi pada 3-5 Juni 2024, setelah diumumkan pada Senin malam, 3 Juni 2024 melalui website yakni https://ppdb. palembang.go.id.

Masa sanggah diberikan, khusus bagi calon peserta didik yang keberatan atas hasil seleksi tersebut dan bisa mendatangi pihak sekolah

BACA JUGA:Daftar Ulang Siswa Lulus PPDB SMAN/SMKN di Palembang Dimulai Besok, Cek Jadwal di Sini!

Pengumuman hasil seleksi ini serentak untuk jenjang SMP dan SD Negeri di  Palembang, yang sebelumnya telah mendaftar online pada jalur afirmasi di tanggal 24-31 Mei 2024. 

Adapun kuota untuk SD sebanyak 15 persen dan kuota SMP sebesar 30 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.

Jalur afirmasi dikhususkan bagi yang memiliki kartu PKH/PIP/KIP disertai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS ini adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

BACA JUGA:Banyak Intervensi, Koordinator PPDB SMA di Sumsel Mundur, Ini Kata Pj Gubernur

Selanjutnya, PPDB akan dibuka untuk jalur zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi akademik/non akademik (khusus PPDB SMP) pada tanggal 7-13 Juni 2024.

Pendaftaran ketiga jalur tersebut tetap sama secara online di website yang ditentukan yaitu di https://ppdb. palembang.go.id.

Semua file dalam satu berkas di scan asli di link tersebut, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi pihak sekolah.

Untuk jalur zonasi, kuota SD sebesar 80 persen dan SMP dengan kuota 60 persen. Sedangkan perpindahan orang tua kuotanya masing-masing 5 persen, baik SMP maupun SD Negeri di  Palembang.  

Sumber: